Scroll untuk baca artikel
Sleman

Satreskrim Polresta Sleman Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Sekolah

×

Satreskrim Polresta Sleman Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Sekolah

Sebarkan artikel ini
Petugas Polresta Sleman memamerkan barang bukti proyektor dan DVR CCTV hasil pencurian oleh komplotan spesialis sekolah.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit, menunjukkan barang bukti hasil pencurian saat konferensi pers pengungkapan komplotan pencuri sekolah, Jumat (24/10/2025).

SLEMAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengungkap komplotan pencuri spesialis sekolah yang beraksi di dua lokasi di wilayah Kecamatan Godean dan Minggir, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini diketahui merupakan warga asal Bogor dan Bandung, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kasus pertama terjadi di SD Negeri Krajan, Godean, pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Pelapornya adalah NF (39), seorang PNS yang menjabat Kepala Sekolah. Dalam kejadian tersebut pelaku mengambil satu unit kamera Nikon COOLPIX L840 dan uang tunai Rp166.500 dengan total kerugian sekitar Rp4,1 juta,” ujar Wiwit.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial JP (33), buruh harian lepas asal Bogor; ZA (34) asal Bogor; dan KSW (30), warga Bandung. Ketiganya ditangkap di wilayah Salam, Magelang, dan Kebumen, Jawa Tengah, pada hari yang sama.

Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku juga melakukan pencurian di SD Negeri Balangan 1, Jalan Sidorejo, Tobayan, Sendangrejo, Minggir, Sleman, pada hari yang sama sekitar pukul 05.15 WIB.

“Pelapornya WS (50), Kepala Sekolah SD Negeri Balangan 1. Barang yang hilang antara lain enam unit proyektor dan satu unit DVR CCTV dengan total kerugian sekitar Rp30 juta,” jelas Wiwit.

Dalam aksinya, para pelaku merusak gembok dan masuk ke ruang guru untuk mengambil barang-barang yang kemudian dijual kembali.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain beberapa unit proyektor merek Epson, Infocus, Acer, BenQ, satu unit DVR CCTV merek Tiandy, satu obeng, dan satu sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi.

Baca Juga  Mutilasi Mojokerto: 65 Potongan Tubuh Perempuan Ditemukan, Pacar Jadi Tersangka

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Wiwit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *