Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Sleman

1.545 Marbot Masjid di Sleman Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya

×

1.545 Marbot Masjid di Sleman Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya

Sebarkan artikel ini
Penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada marbot masjid oleh Bupati Sleman sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja keagamaan informal.
Bupati Sleman menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan marbot masjid dalam peluncuran program perlindungan sosial bagi 1.545 marbot se-Kabupaten Sleman di Pendopo Parasamya.

Sleman — Sebanyak 1.545 marbot masjid di Kabupaten Sleman kini memperoleh perlindungan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menjadi langkah pemerintah daerah memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal, khususnya pengabdi rumah ibadah.

Program tersebut diluncurkan melalui kolaborasi Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Baznas Sleman, Dewan Masjid Indonesia (DMI), BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Yogyakarta. Peluncuran berlangsung di Pendopo Parasamya Kantor Sekretariat Daerah Sleman awal pekan ini.

Penyerahan kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya kepada perwakilan marbot dari berbagai kapanewon. Program ini menjangkau marbot di seluruh wilayah Sleman sebagai bentuk penguatan perlindungan sosial berbasis keagamaan.

Pemerintah daerah menilai marbot memiliki peran penting dalam menjaga aktivitas ibadah masyarakat, meski selama ini masuk kategori pekerja informal yang belum sepenuhnya terlindungi sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui program ini, para marbot mendapatkan perlindungan atas risiko kerja maupun risiko sosial lainnya.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diberikan kepada marbot dari 17 kapanewon di Sleman. Pembiayaan program ditanggung melalui sinergi Baznas Sleman dan BSI Maslahat sebagai bagian dari dukungan terhadap kesejahteraan pengabdi masjid.

Perlindungan jaminan sosial ini berlaku selama satu tahun, mulai 1 Maret 2026 hingga 28 Februari 2027. Pemerintah berharap program tersebut menjadi langkah awal menuju sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif sekaligus mendorong perhatian terhadap pekerja sosial-keagamaan di masyarakat.

Selain memberikan perlindungan kerja, pemerintah juga mengajak para marbot untuk terus menjalankan tugas dengan semangat pengabdian dan menjaga peran masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan serta sosial masyarakat.

Baca Juga  Polresta Sleman Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *