Sleman – Dua pelajar berinisial RA (19) dan AMZ (20) ditangkap aparat Polsek Sleman setelah melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pengendara motor di Jalan Magelang Km 14, Triharjo, Sleman, Sabtu (2/11/2025) dini hari.
Kapolsek Sleman Kompol Khabibullah mengungkapkan, aksi brutal tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Korban yang sedang berkendara tiba-tiba dipepet kedua pelaku, kemudian dibacok dan didorong hingga terjatuh.
“Korban mengalami luka bacok dan patah pada bagian lengan serta paha. Saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Sleman,” ujar Kompol Khabibullah saat konferensi pers, Sabtu siang.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sleman segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Sleman dalam waktu singkat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga keamanan wilayah Sleman,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut dan sebilah celurit sebagai barang bukti.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.












