Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

RSUD Doris Sylvanus Buka Suara Soal Dugaan Malpraktik, Klaim Prosedur Medis Sudah Sesuai Aturan

×

RSUD Doris Sylvanus Buka Suara Soal Dugaan Malpraktik, Klaim Prosedur Medis Sudah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Pejabat RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya menyampaikan klarifikasi kepada wartawan mengenai penanganan kasus dugaan malpraktik medis.
Plt Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya memberikan keterangan kepada awak media terkait polemik dugaan malpraktik di lingkungan rumah sakit.

Palangka Raya — Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya akhirnya memberikan tanggapan atas dugaan malpraktik medis yang mencuat terkait pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) kepada seorang pasien pascaoperasi caesar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, menegaskan bahwa penilaian malpraktik tidak dapat ditentukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme hukum serta pemeriksaan lembaga profesi yang berwenang.

Suyuti menyebut setiap tuduhan harus didasarkan pada bukti medis dan administrasi yang dapat diuji secara objektif.

Ia menjelaskan, rumah sakit memiliki prosedur standar dalam setiap tindakan medis, termasuk kewajiban memperoleh persetujuan pasien atau keluarga sebelum tindakan dilakukan.

Menurutnya, dokumen persetujuan tindakan medis tersedia dalam administrasi rumah sakit dan menjadi bagian dari rekam medis pasien.

Pihak rumah sakit juga memastikan tidak ada tindakan yang dilakukan tanpa prosedur yang telah ditetapkan. Jika terdapat perbedaan persepsi, hal tersebut, kata dia, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan disiplin profesi kedokteran.

Manajemen RSUD Doris Sylvanus menyatakan terbuka terhadap proses klarifikasi maupun pemeriksaan dari lembaga berwenang, termasuk penyediaan dokumen dan data medis yang dibutuhkan untuk menelusuri fakta secara menyeluruh.

Suyuti berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Ia menegaskan rumah sakit akan mengikuti setiap proses yang ditempuh, baik melalui mekanisme etik, disiplin profesi, maupun langkah hukum apabila diperlukan.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah pihak kuasa hukum pasien menyampaikan dugaan pemasangan IUD tanpa persetujuan. Hingga kini, proses penelusuran fakta masih berlangsung, sementara kedua pihak menunggu hasil kajian dokumen medis sebagai dasar penilaian lebih lanjut.

Baca Juga  Tersangka kasus narkotika diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam kasur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *