Nasional

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Kuasa Hukum: Ada Intervensi Jokowi

×

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Kuasa Hukum: Ada Intervensi Jokowi

Sebarkan artikel ini
Dua orang pria dan wanita berjalan keluar dari gedung polisi
Roy Suryo dan dr Tifa keduanya ditangkap Jumat (19/6/2026) dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Foto: Dok. Istimewa

JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.,

Kuasa hukum menilai penangkapan ini represif dan menyebut hukum berada di bawah kendali Jokowi.

“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” ujar Koordinator Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Petrus Selestinus, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Ia juga menyayangkan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Padahal keduanya selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Jika tindakan ini dalam rangka tahap dua atau berkas sudah lengkap, seharusnya bisa dengan surat panggilan, bukan penangkapan,” ujarnya.

Petrus menilai ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum.

“Cara beradab melalui pemanggilan ditinggalkan, beralih ke cara represif dan intimidatif,” tegasnya.

Ia mengimbau seluruh rakyat mendukung dan mendoakan Roy Suryo dan dr Tifa, serta meminta tokoh dan aktivis datang ke Polda Metro Jaya untuk mengisi surat jaminan penangguhan penahanan jika dibutuhkan.

Baca Juga  SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *