Jakarta — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) belum menyampaikan sikap resmi terkait salah satu klausul dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C.
Klausul yang menjadi perhatian kalangan pers terdapat dalam ketentuan mengenai persyaratan bagi penyedia layanan digital. Dalam poin tersebut, Indonesia disebut perlu menahan diri untuk tidak mewajibkan perusahaan platform digital asal Amerika Serikat memberikan dukungan kepada organisasi berita dalam negeri, baik melalui skema lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, mengatakan organisasi hingga kini masih melakukan pembahasan internal dan belum mengambil keputusan kelembagaan.
Menurutnya, kehadirannya dalam diskusi yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Hall Dewan Pers, Jakarta, hanya sebatas memenuhi undangan dan tidak mewakili sikap resmi organisasi.
Ia menegaskan pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut bersifat personal, sementara keputusan resmi akan ditentukan melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dalam waktu dekat.
Hal serupa disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus, yang menyebut organisasi masih menunggu pembahasan komprehensif sebelum mengeluarkan pernyataan resmi terkait implikasi perjanjian dagang tersebut terhadap industri media nasional.
Firdaus menjelaskan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada awal Februari 2026, organisasi telah merumuskan sejumlah langkah strategis, di antaranya mendorong pemerintah memperkuat regulasi kedaulatan digital serta membangun platform nasional yang mengintegrasikan media milik negara seperti Kantor Berita ANTARA, RRI, dan TVRI.
Selain itu, SMSI juga mengusulkan pengembangan sistem monetisasi bagi media siber nasional serta dukungan infrastruktur server bersama guna memperkuat ekosistem digital dalam negeri.
Rapimnas mendatang disebut akan menjadi forum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk dampak perjanjian dagang RI–AS terhadap keberlangsungan industri pers nasional.
Keputusan resmi organisasi terkait isu tersebut dijadwalkan akan diumumkan setelah pembahasan di tingkat pimpinan selesai dilakukan.












