Nasional

Pengacara Ajukan Praperadilan atas Penangkapan Klien di Palangka Raya

×

Pengacara Ajukan Praperadilan atas Penangkapan Klien di Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
0-4064x3048-0-0-{}-0-24#bokehtype:0#;ts:302522853430182;appts:1785823455314;qlty:1;;illum:2 scene:0 humanIn:5;

PALANGKA RAYA – Pengacara Rahmadi G. Lentam mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait penangkapan kliennya, Dhea, dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Permohonan praperadilan didaftarkan pada 1 Agustus 2026. Menurut Rahmadi, langkah tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan proses penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya.

Rahmadi menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosedur penangkapan, termasuk mengenai jangka waktu penangkapan dan administrasi surat perintah.

“Dalam kasus narkotika, penyidik Polri hanya memiliki kewenangan melakukan penangkapan selama 1 x 24 jam. Jika waktu tersebut tidak cukup, maka harus segera dilakukan penahanan,” ujarnya di Polda Kalimantan Tengah, Selasa (4/8/2026).

Ia juga mempertanyakan perbedaan antara waktu penangkapan dengan tanggal yang tercantum dalam surat penangkapan.

“Kenapa penangkapannya tanggal 6 Juli? Dia sudah dijemput pada 4 Juli,” katanya.

Selain mengajukan praperadilan, Rahmadi memenuhi panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah untuk memberikan klarifikasi atas pengaduan yang telah disampaikan.

“Kami bersyukur karena pada hari ini kami telah dimintai klarifikasi. Saya didampingi rekan-rekan anggota PERADI Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Rahmadi mengatakan pengaduan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Kapolri, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Ia juga menyatakan pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran pidana terkait peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Kalimantan Tengah terkait materi gugatan praperadilan maupun tudingan yang disampaikan kuasa hukum Dhea.

Baca Juga  Bupati Pulang Pisau Ajak Warga Sidodadi Jaga Kesehatan Lewat Cek Gratis dan Donor Darah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *