Scroll untuk baca artikel
Nasional

ReJO Dukung Kapolri: Polri Tetap di Bawah Presiden untuk Jaga Stabilitas Nasional

×

ReJO Dukung Kapolri: Polri Tetap di Bawah Presiden untuk Jaga Stabilitas Nasional

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Presiden Prabowo Subianto dalam agenda resmi pemerintahan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah kegiatan kenegaraan.

JAKARTA — Relawan Jokowi (ReJO) menyatakan dukungan terhadap penegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. ReJO menilai, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan desain ketatanegaraan yang krusial bagi efektivitas penegakan hukum dan stabilitas nasional.

Ketua Umum ReJO HM Darmizal menyebut, pandangan Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI tidak semata berbicara soal struktur kelembagaan, melainkan menyangkut arsitektur kekuasaan negara dan efektivitas pengambilan keputusan strategis.

Menurut ReJO, dasar konstitusional penempatan Polri di bawah Presiden sudah jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian dinilai tidak memiliki urgensi konstitusional dan berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi pasca-1998.

ReJO berpandangan, perubahan struktur tersebut justru berisiko melemahkan kendali Presiden terhadap fungsi strategis negara, terutama dalam penegakan hukum, keamanan dalam negeri, serta stabilitas politik dan sosial. Penambahan lapisan birokrasi dinilai dapat menghambat kecepatan pengambilan keputusan, mengaburkan rantai komando, dan menurunkan akuntabilitas langsung kepada Presiden.

Dalam konteks penanganan krisis nasional, konflik sosial, terorisme, hingga kejahatan transnasional, ReJO menilai kejelasan dan kecepatan komando menjadi faktor kunci. Struktur kepolisian di bawah kementerian dianggap berpotensi memperlambat respons negara.

ReJO juga menyoroti risiko politisasi penegakan hukum apabila Polri berada di bawah kementerian, mengingat posisi menteri merupakan jabatan politik. Menurut mereka, kepolisian harus tetap berdiri sebagai institusi profesional, netral, dan independen.

Darmizal mencontohkan praktik di sejumlah negara dengan sistem presidensial kuat seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Prancis, yang menempatkan kepolisian nasional langsung di bawah kepala eksekutif. Model tersebut dinilai efektif menjaga independensi penyidikan, profesionalisme aparat, serta kepercayaan publik terhadap hukum.

Baca Juga  Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri Dibawah TNI

Selain itu, ReJO menilai Polri telah mengalami transformasi signifikan sejak era reformasi, termasuk dalam aspek transparansi, akuntabilitas, modernisasi sistem, dan pendekatan keadilan restoratif. Perubahan struktur kelembagaan secara drastis justru dikhawatirkan mengganggu konsistensi reformasi yang tengah berjalan.

Sekretaris Jenderal ReJO M Rahmad menegaskan, penguatan Polri seharusnya diarahkan pada peningkatan profesionalisme, pengawasan, dan kualitas pelayanan publik, bukan pada perubahan struktur yang dinilai tidak mendesak.

ReJO menyatakan akan terus mendukung agenda penguatan negara hukum, supremasi konstitusi, serta kepemimpinan nasional yang kuat demi menjaga stabilitas dan kedaulatan Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *