Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Lapangan Bhayangkara

×

Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Lapangan Bhayangkara

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo memimpin pemusnahan narkoba 214 ton di Lapangan Bhayangkara Jakarta Selatan.
Presiden Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin pemusnahan 214 ton narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). (Foto: Humas Polri)

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memusnahkan sebanyak 214,84 ton narkotika berbagai jenis dengan nilai ekonomi mencapai Rp29,37 triliun. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025), dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta jajaran pejabat tinggi Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pengungkapan besar-besaran ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal pemberantasan narkotika.

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas keempat dalam Program Pemerintah, yakni pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Sigit.

 

49 Ribu Kasus Terungkap Sepanjang Satu Tahun

Dalam paparannya, Kapolri menjelaskan bahwa sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkotika dengan total 65.572 tersangka.

Barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi:

186,7 ton ganja

9,2 ton sabu

1,9 ton tembakau gorila

2,1 juta butir ekstasi

13,1 juta butir obat keras

27,9 kilogram ketamin

34,5 kilogram kokain

6,8 kilogram heroin

5,5 kilogram THC

18 liter etomidate

132,9 kilogram hashish

1,4 juta butir happy five

39,7 kilogram happy water

“Dari hasil pengungkapan ini, Polri telah menyelamatkan sekitar 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolri.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan sesuai Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan paling lambat tujuh hari setelah mendapat penetapan dari kejaksaan negeri setempat.

Baca Juga  Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh Bangsa

Transformasi Kampung Narkoba

Selain penegakan hukum, Polri juga mengedepankan pendekatan sosial dengan mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 118 kampung berhasil ditransformasi menjadi “Kampung Bebas dari Narkoba.”

“Transformasi ini merupakan upaya kami untuk tidak hanya menindak, tetapi juga menyembuhkan masyarakat dari ketergantungan dan peredaran gelap narkoba,” tutup Sigit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *