Jakarta — Isu kebebasan pers kembali menjadi sorotan di tengah dinamika regulasi media di Indonesia. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum SMSI Firdaus dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber. Hak ini dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip hak asasi manusia,” ujar Firdaus, Minggu (3/5/2026).
SMSI yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber juga mengapresiasi kemudahan yang diberikan pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, dalam pengurusan badan hukum perusahaan media.
Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 1993, berawal dari deklarasi kebebasan pers di Windhoek, Namibia, pada 1991.
Firdaus menilai kebebasan pers di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Pasal 28 UUD 1945 hingga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU tersebut, kemerdekaan pers disebut sebagai bagian dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers juga dijamin bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Selain itu, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Firdaus juga menyoroti pentingnya menciptakan ekosistem yang mendukung kebebasan pers tanpa hambatan administratif yang dinilai dapat menghambat perkembangan industri media.
“Yang terpenting adalah memastikan pers dapat menjalankan fungsinya secara independen dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini dipusatkan di Zambia, dengan tema yang menyoroti pentingnya menjaga kebebasan informasi di tengah tantangan global.












