Bacakabar.id, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial MR (33) warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga melakukan penggelapan.
Kapolresta Banjarmasin melalui Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian, mengatakan kejadian berawal ketika korban NP melihat ada lowongan kerja (loker) di salah satu group Facebook pada tanggal 23 Desember 2022.
Kemudian korban menghubungi pelaku dan menanyakan terkait lowongan kerja yang di postingnya. Sehari kemudian korban mengirimkan surat lamaran dan CV ke nomor WA pelaku sesuai seperti yang diminta.
Kemudian pelaku menyuruh korban untuk melakukan medical chek up (MCU) pada tanggal 25 Desember 2022.
“Ditanggal yang ditentukan pelaku menjemput korban dan dengan berboncengan menggunakan motor keduanya menuju ke Hotel POP Banjarmasin untuk MCU,” kata Thomas, Rabu (11/1/2023).
Setibanya ditempat, pelaku memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir yang berada di lantai dasar dan meminta korban untuk memasukan berkas dan HP nya ke jok motor diduga pelaku.
Setelah itu pelaku mengajak korban untuk menuju lobi hotel dan memintanya menunggu disana karena pelaku berasalan akan naik ke lantai atas menemui bos.
“Tak selang berapa lama pelaku masuk lift, korban menanyakan kepada satpam apakah lift tersebut bisa turun ke parkiran. Dan dijawab iya oleh Satpam. Korban yang curiga langsung menuju parkiran dan menemukan motor korban sudah tidak ada diparkiran,” tuturnya.
Setelah menerima laporan korban, pegutas bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel, Ops Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Unit Identifikasi Resta Banjarmasin, dan Buser Polsek Banjarmasin Utara berhasil meringkus diduga pelaku di kediamannya.
Thomas menyebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sepeda motor dan surat lamaran serta dokumen milik korban, beserta milik korban lainnya.
Kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali diantaranya di Hotel Galaxy dan Losmen Widuri.
“Pelaku kita sangkakan pasal penggelapan,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian.
Saat ini pelaku meringkuk di Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (@Dwan)












