“Alhamdulillah hari ini, dalam rapat paripurna DPRD Kalsel telah disahkan Raperda menjadi Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalsel.” Kata HM. Lutfi Saifuddin, penggagas sekaligus ketua Pansus Perda dari Fraksi Partai Gerindra kepada media Rabu, (11/1/2023).
Lutfi berharap dengan adanya Perda ini maka Tanah Ulayat yang merupakan warisan para leluhur, jauh sebelum NKRI terbentuk sudah ada ini dapat terlindungi serta terjaga kelestariannya meliputi warisan budaya, norma, adat dan istiadat yg berlaku sebagaimana aslinya dibawah naungan payung hukum NKRI.
“Kita meminta Pemerintah Provinsi Kalsel segera membentuk Panitia khusus terhadap pengajuan tanah Ulayat ini sebagaimana yg diamanatkan dalam Perda ini, tutup Lutfi. (@Dwan/Ril).












