Banjarmasin

Cegah Balap Liar, Satlantas Polresta Banjarmasin Tindak 26 Pelanggar

×

Cegah Balap Liar, Satlantas Polresta Banjarmasin Tindak 26 Pelanggar

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin menggelar patroli dan penertiban di sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi balap liar, Sabtu (25/7/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak 26 pelanggar lalu lintas.

Penertiban berlangsung mulai pukul 00.00 hingga 04.00 Wita dengan menyasar Jalan Ahmad Yani, Jalan Basirih Dalam, dan Jalan Hasan Basri (Kayu Tangi).

Selain melakukan patroli, personel Satlantas juga memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Kasatlantas Polresta Banjarmasin melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo mengatakan, dari hasil operasi tersebut petugas menerbitkan 26 sanksi tilang.

“Sebanyak 20 pelanggar ditindak menggunakan ETLE Handheld karena memarkir kendaraan di badan jalan, sedangkan enam pelanggar lainnya dikenakan tilang manual,” ujarnya.

Menurutnya, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah aksi balap liar dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Banjarmasin.

Satlantas Polresta Banjarmasin memastikan patroli dan penertiban akan terus dilakukan, terutama pada jam-jam rawan yang sering dimanfaatkan untuk aksi balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.

Polresta Banjarmasin juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak melakukan balap liar karena berisiko membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Baca Juga  Peringati HUT ke-26 Lanal Banjarmasin Potong Tumpeng dan Syukuran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *