SEBANYAK 22.700 butir obat-obatan berbahaya atau obaya berhasil diamankan Sataun Resnarkoba Polresta Yogyakarta.
Puluhan ribu barang haram itu diamankan polisi selama bulan Agustus sampai dengan awal bulan September 2024.
“Kami berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dari Agustus hingga awal September,” kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra Rabu, (11/9/2024).
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu tersebut pihaknya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Dengan barang bukti 5 gram tembakau sintetis dan 22.700 butir obat-obatan bwrbahaya,” pungkasnya. (Wit)