Hukum

Tiga Bulan, Polres Batola Ungkap 21 Kasus Kriminal, 19 Tersangka Diamankan

×

Tiga Bulan, Polres Batola Ungkap 21 Kasus Kriminal, 19 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

BARITO KUALA – Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, mengungkap 21 perkara tindak pidana selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 orang tersangka.

Kapolres Batola AKBP Susilawati menyampaikan jumlah pengungkapan perkara itu dalam konferensi pers di Mapolres Batola, Kamis (5/11/2026).

Puluhan perkara tersebut mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian, pengeroyokan, penipuan dan/atau penggelapan, hingga penganiayaan.

Polisi juga menangani perkara pornografi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan, kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak.

Selain itu, pengungkapan mencakup kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perjudian konvensional, perjudian online, serta penyalahgunaan distribusi minyak dan gas bumi (migas).

Dari total 21 perkara tersebut, sebanyak 14 perkara masih dalam tahap penyidikan. Lima perkara telah memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Sementara itu, satu perkara dilimpahkan ke Polda Kalimantan Selatan dan satu perkara lainnya berada pada tahap P19. Pada tahap tersebut, berkas perkara dikembalikan jaksa penuntut umum kepada penyidik untuk dilengkapi.

Susilawati mengatakan penanganan setiap perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selama periode Agustus hingga Oktober 2026, Satreskrim bersama jajaran Polres Barito Kuala berhasil mengungkap sebanyak 21 perkara tindak pidana dengan mengamankan 19 orang tersangka. Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Susilawati.

Kapolres juga menyoroti penanganan perjudian online dan penyalahgunaan distribusi migas. Kedua jenis tindak pidana tersebut menjadi bagian dari perkara yang ditangani Polres Batola selama periode tersebut.

Baca Juga  11 Pelaku Pengeroyokan Remaja Hingga Tewas di Bantul Diringkus Polisi

Selain penindakan, Polres Batola melakukan upaya pencegahan melalui patroli, penyelidikan, pengawasan, dan peningkatan kegiatan kepolisian di tengah masyarakat.

Susilawati mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan masing-masing.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melaporkan apabila menemukan adanya tindak pidana,” ujarnya.

Penulis: WanEditor: Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *