YOGYAKARTA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengerahkan 858 personel dalam Satuan Tugas Penguatan Pagar (Patroli Siaga Reserse) atau Satgas PAGAR. Satgas ini dibentuk untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, premanisme, tawuran, dan gangguan keamanan lainnya.
Peluncuran Satgas PAGAR ditandai dengan apel gabungan di halaman Mapolda DIY, Sabtu (7/11/2026).

Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo mengatakan, satgas tersebut akan menjalankan patroli dan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Pembentukan Satgas PAGAR ini merupakan langkah konkret kami dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan gangguan kamtibmas secara profesional. Dengan melibatkan 858 personel, kami ingin memastikan setiap potensi kejahatan jalanan, premanisme, tawuran, maupun gangguan keamanan lainnya dapat dicegah melalui deteksi dini dan patroli yang optimal,” kata Langgeng.
Menurut Polda DIY, pembentukan satgas juga merupakan bagian dari dukungan terhadap Program 8 Quick Wins Kapolri, khususnya Quick Win 1 kegiatan pengungkit ke-3.
Pembentukan Satgas PAGAR turut merespons aduan masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan Subuh Keliling, Jumat Keliling, media sosial, dan layanan Call Center 110.
Dalam menjalankan tugas, personel satgas bertanggung jawab melakukan deteksi dini, patroli rutin, dokumentasi, identifikasi pelaku, pengamanan barang bukti, serta penanganan awal tindak pidana.
Langgeng menegaskan seluruh personel wajib bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum. Ia juga mengingatkan agar anggota tidak menyalahgunakan wewenang, termasuk dalam pengelolaan barang bukti dan penanganan perkara.








