YOGYAKARTA – Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap pria berinisial W yang diduga membawa senjata tajam saat demonstrasi berujung ricuh di kawasan Malioboro, Rabu (28/10/2026). W kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ihsan mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki rekaman video yang beredar di media sosial dan mengumpulkan alat bukti digital.
“Sebagai bentuk tindakan nyata, pihak kepolisian kini telah resmi menahan dan menetapkan status tersangka terhadap seorang pria inisial W, yang videonya beredar luas di media sosial karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat aksi unjuk rasa berujung ricuh di kawasan Malioboro pada Rabu, 28 Oktober 2026 lalu,” kata Ihsan, Minggu (8/11/2026).
Menurut Ihsan, membawa senjata tajam di tengah kerumunan massa dapat mengancam keselamatan masyarakat dan wisatawan.
“Siapa pun yang berbuat anarkis akan kami proses berdasarkan fakta hukum yang ada,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, tersangka W dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ihsan menyebut perkara kepemilikan senjata tajam tersebut telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.






