Yogyakarta — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mencatat penanganan 121 kasus narkoba sepanjang tahun 2025. Angka tersebut menjadi bagian dari total 124 laporan tindak pidana narkotika yang diterima selama periode tersebut.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyampaikan hal itu dalam rilis akhir tahun, Senin (22/12/2025). Ia menjelaskan, secara umum terjadi penurunan laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada 2024 terdapat 632 laporan gangguan kamtibmas, sementara pada 2025 tercatat 622 laporan,” ujar Eva.
Selain penanganan perkara, Polresta Yogyakarta juga meningkatkan upaya pencegahan melalui berbagai kegiatan, antara lain dialog interaktif di radio sebanyak 50 kali, patroli roda dua dan roda empat sebanyak 39.393 kali, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebanyak 1.800 kali, serta pengamanan kegiatan masyarakat sebanyak 253 kegiatan.
Dari sisi penyelesaian perkara, Polresta Yogyakarta mencatat 452 kasus berhasil diselesaikan sepanjang 2025. Angka ini menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 514 kasus, dengan tingkat penyelesaian perkara turun dari 81,33 persen menjadi 72,67 persen.
Kapolresta menyebutkan, empat jenis perkara yang paling banyak ditangani sepanjang 2025 meliputi kasus narkoba sebanyak 124 laporan, penipuan 69 kasus, penganiayaan 57 kasus, dan pencurian 53 kasus.
Di bidang lalu lintas, jumlah pelanggaran juga menunjukkan tren penurunan. Pada 2025 tercatat 6.548 pelanggaran, turun signifikan dibandingkan 12.352 pelanggaran pada 2024. Teguran lalu lintas menurun dari 34.428 teguran menjadi 19.494 teguran, sementara penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi turun dari 2.316 kasus menjadi 1.134 kasus.
Data kecelakaan lalu lintas juga mengalami penurunan. Pada 2024 tercatat 828 kejadian kecelakaan, sementara pada 2025 turun menjadi 607 kejadian. Jumlah korban meninggal dunia menurun dari 33 orang menjadi 25 orang. Korban luka berat tercatat masing-masing dua orang pada kedua tahun, sementara korban luka ringan turun dari 959 orang menjadi 873 orang.
Dalam pengungkapan kasus narkoba, Eva menegaskan bahwa efektivitas penegakan hukum tetap terjaga. Dari 124 laporan narkoba pada 2025, sebanyak 121 kasus berhasil diselesaikan, mendekati capaian tahun 2024 yang menyelesaikan 125 dari 135 laporan.
Sepanjang 2025, Polresta Yogyakarta juga memberikan apresiasi dan sanksi internal. Tercatat 96 kali pemberian penghargaan (reward) dan 31 kali penjatuhan sanksi (punishment) kepada personel.
Selain kinerja penegakan hukum, Polresta Yogyakarta turut mengembangkan berbagai inovasi pelayanan publik. Di antaranya program Polresta Berbagi dan Rabu Beriman oleh Bag SDM, pos kejahatan jalanan oleh Bag Ops, layanan SIM MAMI dan Simon Palace oleh Satlantas, radio komunikasi Zello oleh Si TIK, hingga program pembinaan seperti Ban Insyaf dan Helm Tobat oleh Sipropam.
Kapolresta menegaskan, berbagai capaian dan inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga keamanan kota, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.












