KANDANGAN — Kasus pembunuhan yang disertai mutilasi di Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), memasuki tahap persidangan. Berkas perkara tersangka utama, Ardan (28), telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kandangan, Senin (4/5/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri HSS menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka segera memasuki tahap sidang.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Saiful Ihsan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait pelimpahan perkara tersebut.
“Hari ini kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kandangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jadwal sidang perdana masih menunggu penetapan dari majelis hakim.
Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika korban Jumaidi (40) ditemukan meninggal di kawasan hutan Dusun Bangkauan, Desa Ulang. Penemuan tersebut sempat menjadi perhatian publik.
Polisi kemudian menangkap tersangka Ardan pada Desember 2025 setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Dalam penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan pribadi yang berkembang menjadi konflik.
Kuasa hukum keluarga korban, Badrul Ain Sanusi Al Afif, meminta jaksa menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Jaksa diharapkan menerapkan pasal yang memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta aparat kepolisian segera menangkap satu orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Keluarga korban berharap proses persidangan berjalan transparan dan memberikan putusan yang adil.
“Kami berharap pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” ujar perwakilan keluarga korban.












