BANJARBARU — Polda Kalimantan Selatan meningkatkan penanganan kasus dugaan tambang emas ilegal di Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut ke tahap penyidikan.
Kasubdit Krimsus Polda Kalsel, Jeremias, mengatakan langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti awal dari hasil penyelidikan.
“Untuk proses sudah naik ke tahap penyidikan, dan pemilik alat akan dilakukan pemeriksaan hari Senin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).
Seiring peningkatan status perkara, penyidik juga memperluas pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. Hingga kini, sedikitnya enam orang telah dimintai keterangan terkait aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
“Masih kita dalami, karena pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung,” kata Jeremias.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi.
Polda Kalsel menegaskan proses hukum tidak akan berhenti pada penertiban di lapangan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik alat maupun pihak yang diduga berperan di balik operasional tambang.
Penetapan tersangka belum dilakukan, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan seiring perkembangan penyidikan dan kelengkapan alat bukti.












