Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Polresta Sleman Tetapkan 3 Karyawan BUKP Tempel Tersangka Korupsi Rp2,1 Miliar

×

Polresta Sleman Tetapkan 3 Karyawan BUKP Tempel Tersangka Korupsi Rp2,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tampak depan kantor BUKP Tempel Sleman
Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di Kapanewon Tempel, Sleman, DIY. Tiga karyawannya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp2,1 miliar.

Sleman, bacakabar Polresta Sleman menetapkan tiga karyawan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Tempel sebagai tersangka dugaan korupsi. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Fajar Setiawan, mengungkapkan ketiga tersangka adalah BH (57), mantan Ketua BUKP Tempel warga Mlati; RBH (29), karyawan BUKP warga Seyegan; dan S (56), kasir warga Turi.

Fajar menjelaskan, aksi ketiganya berlangsung selama satu dekade, dari 2014 hingga 2024. Modusnya beragam. “Mereka menggunakan nasabah fiktif, tidak melakukan analisa sesuai SOP, uang angsuran nasabah dipakai untuk kepentingan pribadi, serta menghapus nasabah kredit tanpa prosedur,” ujarnya.

Dari total kredit Rp3,1 miliar yang disalurkan BUKP Tempel pada 2025 dengan 485 nasabah, tingkat kredit macet atau NPL menembus 99,50 persen. “Hampir semua nasabah gagal bayar. Sekitar 200 di antaranya nasabah fiktif. Nama orang dipakai, tapi tak pernah pinjam uang,” terang Fajar.

Keuntungan yang dinikmati ketiganya bervariasi. BH mengantongi sekitar Rp800 juta, RBH Rp1,1 miliar, dan S sekitar Rp150 juta.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan tersangka lain.

Baca Juga  Polres Kotabaru Amankan 35 Pelaku dalam Operasi Sikat Intan I 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *