CIREBON – Suasana di sebuah bangunan semi-permanen di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, tampak riuh saat petugas Polresta Cirebon mendatangi lokasi, Kamis (11/12/2025). Dari dalam ruang penyimpanan berukuran kecil itu, polisi mengeluarkan puluhan kardus berisi minuman keras (miras) berbagai merek.
Penggerebekan dilakukan sebagai bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang Natal dan Tahun Baru. Dari lokasi yang tersebar di warung, garasi, hingga kandang ayam, petugas menemukan total 240 botol miras pabrikan serta sejumlah miras tradisional jenis ciu.
Seorang pemilik warung tampak pasrah ketika petugas memeriksa rak-rak minuman yang sebagian disembunyikan di balik tumpukan barang. Petugas kemudian mendata penjual tersebut untuk diproses lebih lanjut oleh Satsamapta Polresta Cirebon.
Di sela kegiatan, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa razia miras menjelang masa liburan memang diperketat mengingat tingginya potensi gangguan keamanan.
“Peredaran miras ilegal ini sering memicu tindak pidana. Karena itu, operasi semacam ini akan terus dilakukan secara intensif,” ujarnya.
Selain menyasar titik-titik penjualan, petugas juga meminta warga sekitar melapor jika melihat distribusi miras yang mencurigakan.
“Kami mendorong masyarakat berperan aktif. Informasi bisa disampaikan lewat Call Center 110 atau nomor aduan Polresta Cirebon,” tambahnya.
Hingga sore hari, polisi masih melakukan penyisiran di beberapa titik lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras sebelum diedarkan ke wilayah kabupaten.












