TANAH LAUT — Kepolisian Resor Tanah Laut mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Bati-Bati pada akhir Desember 2025. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Laut, Kamis (15/1/2026).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan, Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 Wita, di Camp Sari Embun, Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati.
“Perkara ini kami tangani dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata AKBP Ricky Boy Siallagan kepada wartawan.
Kapolres memaparkan, setelah menerima laporan kejadian, Satreskrim Polres Tanah Laut segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti. Langkah-langkah tersebut akhirnya mengarah pada pengungkapan kasus dan penetapan tersangka.
Menurut Kapolres, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tanah Laut dalam menindak tegas kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat. Setiap tindak pidana yang menghilangkan nyawa akan kami proses secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengajak masyarakat Tanah Laut untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas atau tindak pidana kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat Tanah Laut yang selama ini membantu tugas kepolisian, termasuk dalam pengungkapan kasus-kasus pidana,” pungkas AKBP Ricky Boy Siallagan.












