Scroll untuk baca artikel
HukumKriminal

Polisi Sita 130 Botol Miras Impor dari Karaoke di Cirebon

×

Polisi Sita 130 Botol Miras Impor dari Karaoke di Cirebon

Sebarkan artikel ini
Petugas Polres Cirebon menyita 130 botol minuman keras impor yang disembunyikan pengelola karaoke saat razia tempat hiburan malam.
Petugas Polres Cirebon menyita 130 botol minuman keras impor yang disembunyikan pengelola karaoke saat razia tempat hiburan malam.

CIREBON — Kepolisian Resor Cirebon menyita ratusan botol minuman keras impor dan lokal dalam razia yang digelar di sejumlah tempat hiburan malam, Rabu malam (14/1/2026). Minuman beralkohol tersebut ditemukan tersembunyi di sebuah gudang yang sengaja disamarkan oleh pengelola karaoke.

Razia dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon dengan menyasar tempat hiburan malam dan rumah karaoke di beberapa wilayah. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 130 botol minuman keras berkadar alkohol tinggi yang disimpan di ruang tertutup di balik area karaoke.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, gudang penyimpanan miras itu sengaja disembunyikan dengan tumpukan kardus untuk mengelabui petugas.

“Petugas menemukan satu ruangan tertutup yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan berbagai merek minuman keras, baik lokal maupun impor. Lokasinya disamarkan oleh pengelola karaoke,” kata Imara Utama.

Razia tersebut digelar di tiga lokasi berbeda, yakni dua tempat hiburan malam di kawasan Gronggong, Kecamatan Beber, serta satu lokasi karaoke di wilayah Kecamatan Ciledug.

Imara menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menekan peredaran minuman keras dan narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon.

“Kami berkomitmen menutup ruang peredaran miras dan narkotika, khususnya yang bersembunyi di balik aktivitas tempat hiburan malam. Langkah ini penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” ujarnya.

Seluruh barang bukti minuman keras yang disita telah diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Ini Pandangan Pengamat Hukum, Penerbitan SK Persetujuan Pelimpahan IUP yang Diteken Mardani H Maming

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *