HukumKriminal

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Tanah Laut, Tiga Pengedar Ditangkap

×

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Tanah Laut, Tiga Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu yang diamankan Polres Tanah Laut dari pengungkapan jaringan narkotika
Barang bukti sabu dan sejumlah barang terkait yang diamankan Polres Tanah Laut dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Laut.

Tanah Laut — Polres Tanah Laut membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Dalam operasi yang digelar Senin (2/2/2026) malam, petugas mengamankan tiga pria yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah SPBU di Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang. Dari lokasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial Hendrik Gunanto alias Hendrik dan Novi Sulistiyo alias Novi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bersih total 10,11 gram di dalam kendaraan yang digunakan pelaku. Polisi juga menyita plastik klip, botol, kantong plastik hitam, dua telepon genggam, serta satu unit mobil Xenia putih bernomor polisi DA 1409 CT.

Dari hasil pemeriksaan awal, Novi mengaku telah menitipkan dua paket sabu kepada tersangka lain, Dian Yudiana alias Dian. Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan kembali melakukan penangkapan pada malam yang sama.

Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas mengamankan Dian di depan rumahnya di Komplek Liang Anggang Permai, Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati. Dari lokasi ini, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 9,60 gram, satu kantong plastik hitam, serta satu unit telepon genggam.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga  Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Batulicin dan Puskesmas Pulau Tanjung Gelar Sosialisasi PHBS

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras anggota dan peran aktif masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Menurut kepolisian, sinergi warga dan aparat menjadi kunci menjaga Tanah Laut tetap aman dan bebas dari peredaran narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *