Tabalong — Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial FAH (32) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Minggu (3/5/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Ir. P.H.M Noor sebelum akhirnya mengamankan pelaku.
FAH diketahui merupakan warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,07 gram.
Barang tersebut ditemukan tersimpan di belakang telepon genggam milik pelaku.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.












