Scroll untuk baca artikel
HukumKeamanan

Polres Tabalong Bersiap Terapkan KUHP–KUHAP Baru

×

Polres Tabalong Bersiap Terapkan KUHP–KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Personel Polres Tabalong mengikuti sosialisasi KUHP dan KUHAP baru
Jajaran Polres Tabalong mengikuti sosialisasi nasional KUHP dan KUHAP baru di Banjarmasin, Selasa (Januari 2026).

BANJARMASIN — Jajaran Polres Tabalong mengikuti sosialisasi dan diskusi nasional mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Kegiatan tersebut digelar di Ballroom Himalaya HBI Banjarmasin dan diikuti secara daring oleh seluruh satuan wilayah jajaran Polda Kalimantan Selatan, Selasa (Januari 2026).

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri dan dihadiri pejabat utama Polda Kalimantan Selatan serta personel fungsi teknis Polres Tabalong, termasuk satuan reserse, narkoba, lalu lintas, dan samapta.

Dalam pemaparannya, pimpinan Bareskrim menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana nasional. KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 disebut sebagai upaya dekolonialisasi hukum pidana sekaligus penyesuaian dengan nilai Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.

KUHP baru mengedepankan paradigma pemidanaan modern yang lebih humanis melalui pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Sistem ini tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan pelaku, korban, dan keseimbangan sosial. Sejumlah alternatif pemidanaan diperluas, seperti pidana pengawasan, denda, dan kerja sosial, guna mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.

Sementara itu, pembaruan KUHAP diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses peradilan pidana. KUHAP baru mengatur lebih rinci mekanisme upaya paksa, praperadilan, pengakuan bersalah, penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan, dengan pengawasan peradilan yang diperketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menyatakan bahwa sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi personel, khususnya penyidik, dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru.

“Pemahaman yang utuh terhadap perubahan ini menjadi kunci agar penegakan hukum ke depan dapat berjalan profesional, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata IPTU Joko Sutrisno.

Baca Juga  Kapolri Resmikan SPPG dan Gedung Baru Polda Kalsel, Dorong Program Makan Bergizi Gratis

Ia menambahkan, Polres Tabalong siap meningkatkan kapasitas dan kompetensi personel guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan selaras dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *