Tabalong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial HA (24), warga Desa Patarikan, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di tepi jalan Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Selasa (28/10/2025) malam, oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tabalong AKP Abdullah, S.H.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik seorang pria tak dikenal di sekitar lokasi.
“Warga melaporkan ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat petugas tiba, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujar IPTU Joko, Rabu (29/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, HA mengaku datang ke lokasi untuk mengambil barang yang dikirim melalui pesan singkat di ponselnya. Polisi kemudian menelusuri petunjuk dalam pesan tersebut dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain:
1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,05 gram,
2 bungkus bekas makanan, dan
1 unit telepon genggam warna hitam.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.












