Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiganya adalah Dadan Hidayana (eks Kepala BGN), Sonny Sanjaya (eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional), dan Lodewyk Pusung (eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi).
Penetapan tersangka diumumkan Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hidayana dari jabatannya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman mengatakan ketiganya diduga terlibat dalam sejumlah praktik melawan hukum.
“Yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” ujar Syarief dalam konferensi pers.
Yayasan tersebut, kata dia, dimiliki oleh ketiga tersangka.
Program MBG berjalan sejak 6 Januari 2025 dengan anggaran yang bersumber dari APBN.
Syarief memaparkan sejumlah temuan pengadaan bermasalah. Antara lain pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp1,03 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, pengadaan 31.994 unit tablet, serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang tidak sesuai ketentuan dan diduga terjadi mark up harga. Vendor yang ditunjuk disebut tidak memenuhi syarat.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba selama 20 hari ke depan.
Mereka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.












