HukumKriminal

Polisi Amankan 369 Gram Sabu di Amuntai, Kurir Ditangkap di Jalan Raya

×

Polisi Amankan 369 Gram Sabu di Amuntai, Kurir Ditangkap di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan barang bukti sabu 369 gram hasil pengungkapan Polres Hulu Sungai Utara
Tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu seberat 369 gram yang diamankan Polres Hulu Sungai Utara dalam pengungkapan kasus di Amuntai.

Amuntai — Polres Hulu Sungai Utara kembali membongkar peredaran narkotika skala besar. Seorang pria berinisial HSP alias Putra ditangkap bersama ratusan gram sabu dalam operasi yang digelar Selasa malam (3/2/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA di pinggir Jalan Rakha, Desa Pakapuran, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tersangka diketahui bernama Hadi Saputra alias Putra (23), warga Desa Harus, Kecamatan Amuntai Tengah.

Kepala Satresnarkoba Polres HSU Sutargo mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari penindakan tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pemesan narkotika berinisial S. Dari keterangan tersebut, polisi menelusuri jalur distribusi dan mengarah kepada Hadi Saputra sebagai pihak yang akan mengantarkan barang haram itu.

Sekitar pukul 21.50 WITA, petugas menghentikan mobil Daihatsu Sigra cokelat metalik yang dikemudikan tersangka. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sabu yang disimpan di atas paha kanan tersangka serta di dalam tas anyaman miliknya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita empat paket besar sabu dengan berat total 350,76 gram (berat bersih 347,16 gram) dan lima paket sedang dengan berat total 22,10 gram (berat bersih 21,10 gram). Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan, telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan untuk mengantar narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lanjutan.

Kasi Humas Polres HSU Asep HZ menegaskan pengungkapan ini mencerminkan keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Hulu Sungai Utara.

“Polres HSU berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku yang merusak masa depan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Ngaku Ketua RT, Pria di Sleman Tipu Warga Bantul Rp3 Juta

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Menurut kepolisian, dukungan publik menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *