Hukum

Polres Bantul Tangkap 3 Tersangka Sabu dalam Sehari

×

Polres Bantul Tangkap 3 Tersangka Sabu dalam Sehari

Sebarkan artikel ini

BANTUL – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sehari. Dari pengungkapan di sejumlah lokasi berbeda pada Rabu (26/8/2026), polisi menyita total sekitar 2,58 gram sabu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial KJP (32), RF (24), dan DJM (28). Ketiganya diamankan secara berurutan setelah polisi melakukan pengembangan dari satu tersangka ke tersangka lainnya.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto membenarkan pengungkapan tersebut. Penangkapan diawali dengan mengamankan RF di kawasan Jalan Imogiri Barat, Sewon, Bantul, pada Rabu dini hari.

“Petugas mengamankan tersangka RF dengan barang bukti dua plastik klip yang berisi sabu dengan berat masing-masing 0,17 gram dan 0,21 gram serta alat isap,” kata Rita, Jumat (28/8/2026).

Polisi kemudian melakukan pengembangan yang mengarah kepada DJM. Tersangka DJM diamankan di rumahnya di wilayah Pelemsewu, Sewon, Bantul, pada Rabu pagi.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sisa paket sabu seberat 0,23 gram beserta alat isap. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari kamar.

“Setelah dilakukan interogasi, DJM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari KJP dengan harga Rp850 ribu. Dari keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap KJP,” ujar Rita.

Polisi selanjutnya bergerak menuju rumah kos KJP di wilayah Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. KJP ditangkap pada Rabu siang.

Dalam penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,97 gram. Sabu tersebut disembunyikan di dalam sebuah kaleng.

Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp850 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan serta alat isap sabu.

“KJP mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Klaten melalui transaksi secara daring. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp2,85 juta untuk kemudian diedarkan kembali,” jelas Rita.

Baca Juga  Bupati Pulang Pisau Hormati Proses Hukum Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu dengan total berat sekitar 2,58 gram.

“Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika sesuai dengan peran dan perbuatannya,” kata Rita.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Witanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *