BANJARMASIN — Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian mesin air setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polri, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan S. Parman Gang Purnama RT 15 RW 002, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Pelapor, Sayidi Muhammad Nurika, melaporkan seorang laki-laki diduga mencuri mesin air yang terpasang di teras rumah kos miliknya. Terduga pelaku sempat diamankan oleh pemilik kos bersama warga sebelum petugas tiba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel SPKT, Satreskrim, dan Satsamapta Polresta Banjarmasin mendatangi lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati warga telah berkumpul di sekitar terduga pelaku. Petugas kemudian mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.
Selanjutnya, petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin air ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.












