Scroll untuk baca artikel
Kotabaru

Disperkim Kalsel Dorong Percepatan Serah Terima Aset PSU

×

Disperkim Kalsel Dorong Percepatan Serah Terima Aset PSU

Sebarkan artikel ini
Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, didampingi perwakilan Pemkab Kotabaru membuka kegiatan Sosialisasi Serah Terima Aset PSU di Gedung Paris Barantai, Kamis (9/10/2025).
Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, didampingi perwakilan Pemkab Kotabaru membuka kegiatan Sosialisasi Serah Terima Aset PSU di Gedung Paris Barantai, Kamis (9/10/2025).

KOTABARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus memperkuat tata kelola aset publik di sektor perumahan. Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Serah Terima Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dan permukiman di Gedung Paris Barantai, Kabupaten Kotabaru, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan aset perumahan dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjamin keberlanjutan pelayanan publik di sektor perumahan.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, yang diwakili oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan Kotabaru, H. Akhmad Junaidi.

“PSU mencakup jalan, drainase, taman, tempat ibadah, hingga fasilitas umum lain yang menjadi hak masyarakat. Pemerintah daerah berkewajiban memastikan keberlanjutan pengelolaannya,” ujar Junaidi.

Ia menegaskan bahwa proses serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah harus berjalan tertib sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan arahan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Keberhasilan serah terima PSU bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, dalam laporannya menjelaskan, kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menurutnya, hingga tahun 2025 terdapat sekitar 2.000 unit perumahan di 13 kabupaten/kota se-Kalsel yang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, 595 unit sudah diserahterimakan, sementara 1.306 unit masih dalam proses.

“Di Kabupaten Kotabaru sendiri, ada 18 perumahan yang wajib menyerahkan PSU, dengan enam di antaranya telah terealisasi,” ungkap Mursyidah.

Ia menambahkan, beberapa kendala masih dihadapi di lapangan, seperti kerusakan fasilitas, pengembang yang sudah tidak aktif, hingga legalitas aset yang belum tuntas.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Santunan Jaminan Kematian untuk Ahli Waris Pekerja Rentan PT Pama Indomining

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong percepatan proses serah terima agar pemerintah daerah dapat segera mengambil alih pengelolaan secara sah dan optimal,” katanya.

Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta, terdiri dari perwakilan SKPD provinsi dan kabupaten, pengembang perumahan, camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kotabaru. Narasumber berasal dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.

“Melalui sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat, kita wujudkan tata kelola perumahan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan,” tutup Mursyidah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *