TANAH BUMBU — Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AP (33) ditangkap Unit Buser jajaran Polres Tanah Bumbu karena diduga melakukan persetubuhan dengan muridnya yang masih di bawah umur.
Korban merupakan siswi yang tinggal di Kecamatan Batulicin dan bersekolah di tempat AP mengajar sebagai guru Farmasi. Dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 2 SMK atau berusia 16 tahun pada 2024 hingga 2026.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M. Taufan Maulana, S.I.K., didampingi Kanit PPA Aipda Puput Ari Pambudi, membenarkan penangkapan AP, Kamis (27/8/2026).
“Kejadian ini sudah berlangsung lama. Aksi persetubuhan pertama kali terjadi pada Agustus 2024 di sebuah hotel di Simpang Empat,” ujar Taufan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan persetubuhan tersebut dilakukan berulang kali di sejumlah tempat, di antaranya hotel, dalam mobil, dan rumah korban.
Kasus tersebut terungkap setelah istri AP mengetahui hubungan suaminya dengan korban. Istri AP kemudian mendatangi korban dan membuat video yang selanjutnya menyebar di media sosial.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Tanah Bumbu.
Polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap AP di kawasan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Taufan mengatakan, AP diduga mendekati korban dengan memberikan uang, makanan, serta memenuhi kebutuhan pribadi korban. Pelaku juga menjalin hubungan layaknya pacaran dengan korban.
“Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang disimpan pelaku saat mereka berhubungan,” ungkap Taufan.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.












