BALANGAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Y alias D (45) ditangkap bersama sejumlah barang bukti pada Jumat malam, (14/11/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Alif Tri Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di Desa Lok Panginangan, Kecamatan Lampihong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati identitas terduga pengedar berinisial Y alias D. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memancing pelaku.
“Setelah dilakukan pemesanan, pelaku datang ke lokasi pertemuan. Saat digeledah, ditemukan delapan paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok warna hitam di saku celana pelaku,” jelas AKP Alif.
Dalam interogasi awal, Y alias D mengakui bahwa seluruh barang tersebut merupakan miliknya. Salah satu paket sabu itu rencananya akan diberikan kepada ‘pembeli’ yang ternyata adalah anggota kepolisian yang menyamar.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
AKP Alif menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti sudah diamankan, dan pelaku kami bawa ke Polres Balangan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (17/11/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.












