KANDANGAN – Polisi mengamankan petani berinisial DA alias AG (64) setelah menemukan aktivitas pembakaran lahan di Dusun Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid mengatakan penindakan tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas pembakaran lahan yang terdeteksi sekitar pukul 12.30 WITA.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres HSS bersama Kapolsek Simpur dan jajarannya mendatangi lokasi.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan terduga pelaku tengah membersihkan dan membuka lahan miliknya seluas kurang lebih 17 borongan dengan cara dibakar,” kata Nur Khamid, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, DA menggunakan sebilah bambu yang bagian ujungnya telah dibakar untuk menyulut api.
Petugas kemudian mengamankan DA beserta barang bukti berupa satu batang bambu bekas terbakar dan satu korek api gas. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres HSS untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Penindakan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/06/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSS/POLDA KALSEL tertanggal 20 Agustus 2026.
Polisi menjerat DA dengan Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal tersebut mengatur larangan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.












