Hukum

11 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Bantul

×

11 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Bantul

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi barang bukti sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor.

BANTUL – Polres Bantul, Polda DIY, mengamankan 11 tersangka dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Operasi Curanmor Progo 2026.

Operasi yang berlangsung selama 12 hari, 10–21 Agustus 2026, tersebut juga mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, 11 tersangka diamankan dalam sejumlah pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Bantul.

“Selama pelaksanaan Operasi Curanmor Progo 2026, Polres Bantul berhasil mengamankan 11 tersangka,” kata Rita, Senin (24/8/2026).

Para tersangka masing-masing berinisial TY alias N (32), warga Bangunharjo; A (33), warga Sleman; NR alias B (26), warga Temanggung; DH (59), warga Garut; RS (37), warga Banjarnegara; dan AW (35), warga Lamongan.

Polisi juga mengamankan TWGP (41), warga Pleret; DDK (23), warga Banguntapan; AAW (37), warga Karanganyar; serta dua warga Pemalang berinisial MHA (25) dan HA (22).

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 sepeda motor berbagai merek, di antaranya Honda Supra Fit, Honda Beat, Honda Scoopy, Honda Vario, Honda Genio dan Honda PCX.

Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah kapanewon di Kabupaten Bantul, yakni Sewon, Imogiri, Banguntapan, Pleret, Bantul dan Pajangan.

Rita mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan kasus pencurian kendaraan bermotor sekaligus menelusuri alur kendaraan hasil kejahatan.

“Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya curanmor, sekaligus membongkar jaringan pelaku maupun penadah kendaraan hasil kejahatan,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Tanah Laut Ungkap Kasus Sabu, 1 Orang Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *