Scroll untuk baca artikel
Hukum

BNNK HSS Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 89 Perkara di Kejari Tapi

×

BNNK HSS Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 89 Perkara di Kejari Tapi

Sebarkan artikel ini
Petugas Kejari Tapin dan BNNK HSS memusnahkan sabu, senjata tajam, dan barang bukti perkara pidana umum periode Februari–September 2025.
Petugas Kejari Tapin bersama BNNK HSS dan aparat terkait memusnahkan barang bukti narkotika, senjata tajam, serta barang sitaan lainnya dari 89 perkara pidana umum.

Tapin — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Selatan (HSS) menghadiri pemusnahan barang bukti dari 89 perkara tindak pidana umum periode Februari–September 2025 yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Senin (17/11/2025).

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Tapin Arya Wicaksana, S.H., M.H., dan diikuti Polres Tapin, Pengadilan Negeri Rantau, Dinas Kesehatan Tapin, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

33 perkara narkotika, berupa sabu seberat 134,97 gram

8 perkara UU Darurat No. 12/1951, berupa delapan bilah senjata tajam

46 perkara barang bukti lain yang dirampas untuk dimusnahkan

2 perkara tindak pidana ringan

BNNK HSS menyatakan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang transparan.

Ketua Tim Pemberantasan BNNK HSS, M. Agus Prestio, S.H., menegaskan pentingnya sinergi semua pihak dalam pemberantasan narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini membuktikan komitmen bersama dalam memberantas narkoba. Kami akan terus bersinergi untuk mewujudkan Hulu Sungai Selatan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum

Baca Juga  Kedapatan Bawa Sajam, 2 Pria Terjaring Razia Polisi di Tanah Bumbu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *