Tapin — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Selatan (HSS) menghadiri pemusnahan barang bukti dari 89 perkara tindak pidana umum periode Februari–September 2025 yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Senin (17/11/2025).
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Tapin Arya Wicaksana, S.H., M.H., dan diikuti Polres Tapin, Pengadilan Negeri Rantau, Dinas Kesehatan Tapin, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
33 perkara narkotika, berupa sabu seberat 134,97 gram
8 perkara UU Darurat No. 12/1951, berupa delapan bilah senjata tajam
46 perkara barang bukti lain yang dirampas untuk dimusnahkan
2 perkara tindak pidana ringan
BNNK HSS menyatakan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang transparan.
Ketua Tim Pemberantasan BNNK HSS, M. Agus Prestio, S.H., menegaskan pentingnya sinergi semua pihak dalam pemberantasan narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini membuktikan komitmen bersama dalam memberantas narkoba. Kami akan terus bersinergi untuk mewujudkan Hulu Sungai Selatan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum












