Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKriminal

Polisi Ungkap Dugaan Prostitusi di Murung Pudak Tabalong, Seorang Perempuan Diamankan

×

Polisi Ungkap Dugaan Prostitusi di Murung Pudak Tabalong, Seorang Perempuan Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tampak rumah di Murung Pudak Tabalong yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi dan kini dalam penanganan kepolisian.
Rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, saat dilakukan penindakan oleh kepolisian. (Foto: Dok. Polres Tabalong)

Tabalong — Kepolisian mengungkap dugaan praktik prostitusi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Dalam penindakan yang dilakukan dini hari, seorang perempuan berinisial Y (56) diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penindakan dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 00.40 Wita. Polisi mendatangi sebuah warung di Jalan Marido yang juga difungsikan sebagai tempat tinggal terlapor.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan satu pasangan laki-laki dan perempuan berada di dalam kamar. Berdasarkan hasil pendalaman awal, ruangan tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp600.000 dari perempuan berinisial MJ. Penyidik juga memperoleh keterangan terkait mekanisme pembayaran sewa kamar kepada Y, dengan tarif Rp50.000 per penggunaan, serta adanya kesepakatan penyerahan uang tambahan sebesar Rp100.000.

Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo menjelaskan, pengamanan terhadap Y merupakan bagian dari tindak lanjut penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Yang bersangkutan diduga berperan memfasilitasi atau menghubungkan pihak-pihak untuk melakukan perbuatan cabul. Saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata Danang.

Berdasarkan keterangan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Namun kepolisian menegaskan, seluruh temuan masih akan diuji melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Selain mengamankan terlapor, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain kartu identitas atas nama Y, uang tunai Rp600.000, serta beberapa barang yang ditemukan di dalam kamar.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menyatakan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan praktik penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Tabalong Cek Kesiapan Personel dan Peralatan Hadapi Karhutla 2026

Hingga kini, Y masih diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *