Tanah Laut — Motif cemburu mendorong seorang pria berinisial HE menghabisi nyawa tetangganya sendiri di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Polisi mengungkap korban berinisial B tewas dengan sekitar 20 luka akibat senjata tajam dalam peristiwa yang terjadi di Camp Sari Embun, Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati.
Kasus tersebut diungkap Polres Tanah Laut dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan di Joglo Wicaksana Laghawa, Kamis (15/1/2026). Hadir pula Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan.
AKBP Ricky Boy Siallagan menjelaskan, tersangka berinisial HE (40) diduga menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa cemburu. Pelaku mencurigai korban kerap menggoda istrinya, sehingga memicu emosi yang berujung pada tindakan kekerasan.
“Motif sementara yang kami temukan adalah kecemburuan. Namun seluruh fakta tetap kami dalami melalui proses penyidikan,” ujar AKBP Ricky Boy Siallagan.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, termasuk tidak menghadirkan tersangka dalam konferensi pers sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru memaparkan kronologi kejadian. Menurutnya, pelaku mendatangi tempat tinggal korban dengan membawa senjata tajam jenis parang. Saat korban membuka pintu, pelaku langsung melakukan penyerangan.
“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun pelaku kembali menyerang secara berulang hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi,” kata AKP Cahya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sekitar 20 luka akibat senjata tajam. Senjata yang digunakan pelaku sempat dibuang dan dibersihkan di wilayah perbatasan Banjarbaru–Tanah Laut untuk menghilangkan jejak, namun berhasil ditemukan oleh petugas.
Tersangka HE diketahui menyerahkan diri ke Polsek Simpang Empat, Polres Banjar, pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, tersangka dijemput oleh penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik menyatakan berkas perkara masih dilengkapi untuk












