Hukum

Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Presiden Jokowi

×

Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan delapan tersangka kasus hoaks ijazah Presiden Joko Widodo di Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat memberikan keterangan terkait kasus hoaks ijazah Presiden Jokowi, Jumat (7/11/2025).

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lebih dari 100 saksi, termasuk asistensi dan gelar perkara bersama sejumlah ahli serta pengawas internal maupun eksternal kepolisian.

“Para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu, mengedit, serta memanipulasi dokumen ijazah Presiden Joko Widodo,” ujar Irjen Asep dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara RS, RHS, dan TT masuk dalam klaster kedua.

Irjen Asep menegaskan, langkah hukum ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik, terutama yang menyerang figur publik dan pejabat negara.

“Penegakan hukum ini penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan kebenaran informasi di ruang digital,” tegasnya.

Baca Juga  Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Kos Blitar, Pelaku Selingkuhan Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *