Blitar — Polisi mengungkap kasus kematian seorang perempuan yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kos di Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Korban diketahui meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pria yang memiliki hubungan pribadi dengannya.
Korban berinisial MTW (25), warga Desa Satriyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Sementara pelaku berinisial MKS (29), warga Kecamatan Sanankulon, ditangkap polisi sehari setelah kejadian.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka memiliki hubungan asmara meski korban masih berstatus menikah.
“Korban dan tersangka memiliki hubungan pribadi. Namun korban diketahui masih memiliki suami,” ujar Titus dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Peristiwa bermula saat korban dan tersangka berada di kamar kos dan sempat mengonsumsi minuman keras. Setelah itu, keduanya terlibat pertengkaran yang berujung kekerasan fisik.
Dalam cekcok tersebut, korban berupaya meninggalkan kamar kos, namun ditahan oleh tersangka. Polisi menyebut, korban kemudian mengalami kekerasan berupa cekikan dan tendangan di bagian leher hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
“Korban terjatuh, kemudian dicekik dan ditendang di bagian leher. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia akibat penganiayaan,” jelas Kapolres.
Melihat kondisi korban tidak sadarkan diri, tersangka sempat menghubungi layanan darurat dan membawa korban ke rumah sakit. Tersangka juga menghubungi pihak keluarga korban dengan menyampaikan alasan bahwa korban mengalami kecelakaan.
Namun keterangan tersebut menimbulkan kecurigaan pihak keluarga, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan MKS sebagai tersangka.
“Kami memeriksa tujuh orang saksi dan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka,” kata Titus.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol minuman keras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, serta sprei dan selimut dari kamar kos.
Terkait pil dobel L, polisi masih mendalami kepemilikannya. “Tersangka menyebut pil tersebut milik korban, namun hal itu masih kami selidiki,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia di kamar kos pada Rabu (20/8/2025) pagi dengan kondisi tubuh dipenuhi luka lebam. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar untuk keperluan pemeriksaan medis.












