BANTUL – Polisi menangkap ADPF alias E (35), warga Sewon, Bantul, karena diduga memiliki narkotika jenis ganja. Dari penggeledahan, polisi menemukan 14 lintingan berisi irisan daun yang diduga ganja dengan berat total sekitar 9,18 gram.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan ADPF diamankan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Pendowoharjo, Sewon, Bantul.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Bantul pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya seorang residivis narkoba di wilayah Pendowoharjo yang diduga sering mengonsumsi ganja.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi setelah memperoleh surat perintah tugas. ADPF selanjutnya diamankan dan digeledah.
“Dari informasi masyarakat tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan,” ujar Rita, Minggu (16/8/2026).
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus bekas rokok Huang Jin Ye berisi 12 lintingan irisan daun yang diduga ganja dengan berat sekitar 7,81 gram berikut kertas lintingannya.
Polisi juga menemukan satu bungkus bekas rokok Win Filter berisi dua lintingan yang diduga ganja dengan berat sekitar 1,37 gram berikut kertas lintingannya.
Selain itu, polisi menyita satu unit telepon seluler Samsung warna ungu.
“Total barang bukti yang diamankan berupa 14 lintingan yang diduga ganja, dengan berat keseluruhan sekitar 9,18 gram, serta satu unit telepon seluler,” kata Rita.
Dalam pemeriksaan awal, ADPF mengakui barang tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja dengan membeli dari seseorang berinisial D seharga Rp600 ribu.
“Yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya dan mengaku mendapatkannya dengan cara membeli seharga Rp600 ribu dari seseorang yang disebut berinisial D,” ujar Rita.
Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. ADPF saat ini menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Bantul.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












