Hukum

Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Pikap Vs Truk Tangki di Jalan Alternatif Banjarbaru-Batulicin

×

Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Pikap Vs Truk Tangki di Jalan Alternatif Banjarbaru-Batulicin

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU – Polisi mengungkap penyebab kecelakaan di jalan alternatif Banjarbaru-Batulicin, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, yang terjadi pada Sabtu (1/8/2026).

Hasil analisis Traffic Accident Analysis (TAA), olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pemeriksaan saksi menunjukkan truk tangki BBM DA 8016 ZV keluar dari lajurnya sebelum bertabrakan dengan mobil pikap yang membawa rombongan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Dr Fahri Siregar mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.45 Wita. Saat itu, truk tangki melaju dari arah Banjarmasin menuju Batulicin.

Berdasarkan analisis menggunakan perangkat lunak PC-Crash, truk diperkirakan melaju sekitar 70 kilometer per jam ketika melewati ruas jalan yang menurun dan menikung. Kendaraan kemudian melebar ke lajur berlawanan.

“Pengemudi dalam kondisi mengantuk berat sehingga kehilangan kendali,” ujar Fahri saat konferensi pers di Aula Ditlantas Polda Kalsel, Banjarbaru, Jumat (14/8/2026).

Dari arah berlawanan, mobil pikap yang membawa rombongan mahasiswa KKN melaju sekitar 43 kilometer per jam. Kedua kendaraan kemudian bertabrakan.

“Mobil tersebut melaju sekitar 43 kilometer per jam, tabrakan keras pun tak terhindarkan,” kata Fahri.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Abdi mengatakan penyidik menemukan faktor kelelahan pada pengemudi truk. M Ilyas diketahui telah mengemudikan kendaraan selama sekitar 13 jam tanpa tidur.

“Pengemudi mengalami kelelahan dan mengantuk dikarenakan mengemudi kendaraan selama 13 jam tanpa tidur sama sekali,” ujar Novy.

Selain faktor kelelahan, polisi menemukan kecepatan truk berada di atas batas maksimal yang berlaku di lokasi kejadian. Kendaraan diperkirakan melaju 70 kilometer per jam, sedangkan batas kecepatan di ruas tersebut 60 kilometer per jam.

“Pengemudi mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, yaitu di atas batas maksimal 60 kilometer per jam,” katanya.

Baca Juga  Ngaku Ketua RT, Pria di Sleman Tipu Warga Bantul Rp3 Juta

Dalam perkara ini, penyidik tidak melanjutkan proses hukum terhadap M Ilyas karena pengemudi truk meninggal dunia dalam kecelakaan. Satlantas Polres Tanah Bumbu kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Dikarenakan Saudara MI selaku pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, maka Penyidik Satlantas Polres Tanah Bumbu menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP3,” ujar Novy.

Penanganan terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan tetap dilakukan Polres Tanah Bumbu bersama Jasa Raharja, termasuk penyaluran santunan kepada ahli waris.

Penulis: MulyadiEditor: Barlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *