BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menyita 64 kilogram sisik trenggiling dari sebuah mobil di Banjarmasin. Barang tersebut diduga akan dikirim ke Surabaya sebelum diteruskan ke luar negeri.
Pengungkapan kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi itu dilakukan pada 31 Juli 2026 di area parkir Hotel TreePart Banjarmasin. Polisi mengamankan dua orang berinisial HJ dan P yang berada di dalam Toyota Avanza hitam DA 1276 CP.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua karung putih berisi sisik trenggiling kering. Masing-masing karung memiliki berat sekitar 33 kilogram dan 31 kilogram.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Ditreskrimsus Polda Kalsel, Rabu (19/8/2026).
Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan pengiriman sisik trenggiling tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas negara.
“Barang bukti sisik trenggiling ini tadinya hendak dikirim ke Surabaya. Berdasarkan hasil analisis dan informasi jaringan kami, dari Surabaya sisik-sisik ini rencananya akan diselundupkan lebih jauh ke luar negeri, yakni ke Vietnam dan Tiongkok,” kata Sigit.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dilakukan selama kurang lebih satu tahun.
Kepala BKSDA Kalimantan Selatan drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengatakan trenggiling merupakan satwa yang dilindungi dan berstatus Critically Endangered atau sangat terancam punah menurut IUCN.
“Trenggiling berstatus Critically Endangered (sangat terancam punah) menurut IUCN dan masuk dalam Lampiran I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species),” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Faidil mengatakan pihaknya terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan hutan di Kalsel dari praktik perburuan liar.
Dalam kasus tersebut, polisi menyebut 1 kilogram sisik trenggiling rata-rata berasal dari sekitar empat hingga lima ekor trenggiling dewasa. Dengan barang bukti 64 kilogram, jumlah satwa yang sisiknya diperkirakan berasal dari barang tersebut mencapai sekitar 250 hingga 320 ekor.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 11 tahun dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp2 miliar.












