Yogyakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap lima pelaku judi online dalam penggerebekan di Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Kamis, (20/7/2025).
Kelima pelaku berinisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul; NF (25) asal Kebumen, serta PA (24) warga Magelang. Polisi menyita barang bukti berupa lima unit ponsel beserta kartu SIM, empat komputer, dua lembar cetakan tangkapan layar situs judi, serta plastik berisi kartu SIM bekas.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyantod dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025), didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ihsan, menjelaskan kelompok ini menjalankan judi online secara terorganisir.
RDS berperan sebagai koordinator yang menyediakan sarana, modal, serta menggaji pemain.
“Setiap komputer digunakan untuk mengoperasikan sekitar 10 akun judi,” kata AKBP Slamet dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025), didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ihsan
Diketahui, jaringan ini telah beroperasi sejak November 2024. Empat pelaku lainnya berperan sebagai operator akun judi online.
Kelimanya dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” tegas Slamet.












