MAJALENGKA — Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Kabupaten Majalengka, Senin (8/12/2025).
Sebanyak 2.608.220 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong di halaman Pendopo Kabupaten Majalengka. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai yang dilakukan di berbagai titik.
Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan bahwa wilayahnya menjadi jalur perlintasan antardaerah sehingga rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi rokok ilegal. Penindakan, menurutnya, dilakukan mulai dari kendaraan pengangkut lintas provinsi hingga toko-toko pengecer.
“Majalengka ini jalur strategis. Peredaran rokok ilegal kami temukan dari kendaraan besar sampai pedagang eceran,” ujar Eman dalam keterangannya.
Ia menegaskan pemusnahan tersebut bukan akhir dari upaya penegakan hukum. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus menggandeng aparat penegak hukum serta masyarakat untuk menekan masuknya rokok ilegal ke Majalengka.
“Bagi siapa pun yang menawarkan, menyediakan, menjual, menimbun, atau mengedarkan rokok ilegal, ada sanksi pidana yang mengancam, mulai dari satu hingga lima tahun penjara serta denda dua sampai 10 kali nilai cukai,” tegasnya.
Eman juga menyoroti dampak peredaran rokok ilegal terhadap perekonomian daerah. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menggerus kemandirian fiskal daerah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan ekonomi daerah,” ucapnya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka mengajak seluruh elemen, mulai dari aparat penegak hukum, produsen, pedagang hingga konsumen, untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal demi menjaga legalitas usaha dan kelangsungan penerimaan negara.












