BANTUL — Seorang pria berinisial NA (30) diamankan polisi usai menganiaya warga menggunakan parang di Dusun Karet, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Senin (22/6/2026) dini hari.
Peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi rumah seorang warga bernama Mugiyono untuk mencari seseorang. Namun target yang dicari tidak ada di lokasi.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, pelapor Agung Tri Wijayanto mencoba menenangkan situasi. Ia berinisiatif memegangi parang di tangan pelaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pelaku justru memberontak dan berusaha melepaskan genggaman. Saat pergumulan terjadi, pelaku mengayunkan parang ke arah samping hingga mengenai warga lain, Marwanto.
“Sabetan besi tajam mengenai pergelangan tangan kiri korban hingga mengakibatkan luka robek cukup serius,” ujar Rita, Selasa (23/6/2026).
Korban dilarikan ke RS Permata Husada. Pelapor berhasil mengamankan parang dan melapor ke Polsek Pleret.
Polisi bergerak cepat. Sekitar pukul 05.00 WIB, atau 40 menit setelah kejadian, pelaku diamankan di sekitar area rumah sakit.
Pelaku mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan: surat bukti pemeriksaan dari RS Permata Husada dan satu parang besi bergagang kayu panjang 49 cm.
Pelaku dijerat Pasal 307 dan atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.











