Tabalong – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong mengamankan seorang remaja berinisial MZ (19), warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasus tersebut diungkap tim Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo. Pelaku diamankan pada Sabtu (28/2/2026) sore di sebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (23/12/2025) siang di depan sebuah warung makan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Korban berinisial IW (44), warga setempat, kehilangan satu unit sepeda motor skuter matik warna putih.
Saat kejadian, korban memarkirkan kendaraannya di depan warung dengan kunci kontak masih menempel, lalu masuk ke dalam untuk menurunkan barang dagangan. Namun beberapa menit kemudian, motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal, MZ mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor skuter matik warna putih, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.












