Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Kasongan Divonis 1,8 Tahun Penjara

  • Bagikan

Bacakabar.idKatingan. Proses hukum terhadap terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana bantuan pemerintah kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, tahun anggaran 2018 atas Hendri Nuhan, kini sudah memasuki pembacaan keputusan.

Hasilnya, Hendri Nuhan terbukti sah dan meyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, dengan jabatan terakhir mantan Staf Ahli Bupati Katingan ini di vonis 1,8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim,SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, S.H., M.H. kepada media ini Rabu, (13/4/2022) mengatakan pada persidangan sebelumnya penuntut umum menuntut terdakwa Hendri Nuhan dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Namun pada pembacaan keputusan pada tanggal 12 April 2022 kemarin, vonisnya satu tahun delapan bulan. Untuk keputusan itu.

“Kita masih pikir-pikir apa banding atau tidak, begitu juga dengan terdakwa, juga masih pikir-pikir,” ujar Kasi Pidsus. (Ridwan/Ril)

Baca Juga  PH SPBUN Tabanio Menyebut DPRD Tanah Laut Diskriminatif
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *